Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? Lihat Disini 

Ilustrasi memasak untuk menu buka puasa atau sahur. (Shutterstock)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Menjelang sore, para ibu biasanya mulai sibuk di dapur untuk memasak makanan persiapan buka puasa dan makan malam dan tak sedikit yang punya kebiasaan mencicipi masakan di akhir proses memasak, sekadar memastikan apakah rasanya sudah pas.

Tapi saat sedang puasa seperti ini, apakah mencicipi makanan saat sedang memasak diperbolehkan? Lantas, bagaimana hukumnya, dan apakah puasa kita tetap sah untuk dijalankan?

Pertanyaan ini mungkin sering membuat kita merasa ragu. Tentu, kita membutuhkan keterangan yang jelas agar tak lagi merasa canggung ketika mencicipi masakan demi menyuguhkan menu yang enak sesuai selera.

Nah, untuk mengetahuinya, dikutip laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

Loading...

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh," demikian Az-Zayadi menerangkan.

Melihat keterangan ini, maka bisa disimpulkan jika mencicipi masakan bagi mereka yang puasa selama ia berkepentingan, maka tidak masalah.

Asal saja, usai dicicipi, masakan tersebut segera dikeluarkan kembali. Ingat, jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]